Rabu, 10 September 2008

Ramadhan ; Puasa dan Hukum Medhot

Bulan Ramadhan datang dengan sebuah kewajiban ibadah yaitu puasa sebulan penuh. Sebuah kewajiban ibadah yang menjadikan kita, umat beriman mendapatkan gelar muttaqien (orang yang bertakwa).

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Al Baqarah : 183)

Hanya sayangnya, kewajiban tahunan ini telah menjadi suatu hal yang mudah dilanggar oleh kaum muslimin. Betapa kita sering menyaksikan di sejumlah tempat, orang-orang yang mereka adalah muslim tetapi dengan santai makan, minum dan merokok di tempat umum. Naudzubillahi min dzalik…
Artikel kali ini akan membahas tentang hukum meninggalkan kewajiban puasa dan menggugurkan puasa di siang hari atau dalam bahasa Jawa disebut medhot (dalam dialek Pasuruan Jawa Timur disebut mokel ).

Sebenarnya permasalahan hukum / fiqih seperti ini merupakan salah satu kelemahanku. Jadi sebelumnya kumohon kepada Allah swt agar diberi kekuatan dan kehati-hatian dalam pengulasannya nanti. Kemudian kepada pembaca aku mohon untuk menelaah lebih jauh referensi yang kugunakan dan membandingkan dengan referensi lain atau menanyakan kepada ulama/ustadz yang diyakini keilmuannya.

Permasalahan pertama adalah orang-orang yang mengingkari adanya kewajiban puasa. Tidak ada hukum lain kecuali dia sudah divonis kafir. Dan bertaubat merupakan jalan satu-satunya bagi orang-orang seperti ini.

Masalah kedua, orang-orang yang tidak menjalankan puasa karena malasnya. Sedangkan dia tidak mengingkari adanya kewajiban puasa di bulan ini. Bahkan dia yakin bahwa puasa adalah kewajiban atas semua orang muslim, berakal dan baligh yang tidak memiliki halangan apa-apa. Dia juga yakin bahwa puasa Ramadhan adalah rukun Islam keempat, untuk hal seperti ini sama dengan seorang muslim yang melakukan maksiat, yang lalai dengan perintah Allah, tidak menaatiNya secara sepenuhnya dan menyia-nyiakan salah satu kewajiban yang dibebankan atas dirinya, yaitu kewajiban puasa yang merupakan salah satu rukun islam yang sangat agung. Dengan demikian, ini berarti bahwa puasa yang tidak dia lakukan menjadi hutang yang membebani pundaknya yang seharusnya dia ganti sebagaimana kewajiban membayar hutang pada Allah maupun manusia. Dengan cara, mengqadha’ puasanya sehari banding sehari. Dengan ini kewajibannya (secara hukum) bisa tergugurkan, hanya saja masalah keutamaan Ramadhan, dia tidak akan mendapatkan. Disebutkan dalam sebuah hadist bahwa puasa satu hari Ramadhan tidak bisa digantikan dengan puasa 1 tahun. Maulana Muhammad Zakaria yang menyebutkan hadist ini dalam Fadhillah Ramadhan mengatakan bahwa hal ini berkaitan dengan keutamaannya, artinya dia tidak mendapatkan keutamaan puasa Ramadhan. Untuk menggugurkan kewajiban hutang puasa tetap harus dijalankan sehari banding sehari hutang puasa.

Masalah ketiga, orang-orang yang menjalankan puasa dan secara sengaja berbuka pada siang hari tanpa ada udzur pembatalan yang dibenarkan-baik dengan melakukan hubungan seksual atau dengan makan dan minum di siang hari-wajib baginya untuk membayar denda dengan cara membebaskan budak atau berpuasa dua bulan secara berturut turut atau kalau tidak bisa dia harus memberi makan enam puluh orang miskin. Hal ini didasarkan pada kasus yang terjadi pada jaman Rasulullah saw .

Jadi dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa menggugurkan puasa (medhot ; mokel) tanpa udzur syar’i seperti safar dan jatuh sakit berakibat denda / kaffarah sebagaimana diuraikan di atas. Tidak melakukan puasa karena malas , tidak ada niat /kemauan berakibat menqadha puasa yang ditinggalkan sehari banding sehari.

Jadi lebih baik tidak berpuasa sejak pagi daripada berpuasa tapi menggugurkan, gitu ya ? Wallahu a’lam. Aku gak tahu dan gak mau terlibat akal-akalan seperti ini. Masalah pembandingan ini tanyakan kepada ulama yang berkompeten. Sebagai muslim sejati janganlah kita mencari celah dari sebuah hukum dan bermain dengan hitungan untung atau rugi.

Untuk tahu lebih jauh buka : 1. Fatwa-Fatwa Kontemporer Dr. Yusuf Al-Qaradhawi
2. Fadhilah Ramadhan dalam kumpulan buku Fadhillah
Amal Maulana Muhammad Zakaria Al Kandahlawy

Tidak ada komentar: